Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
    • Hubungi Kami
    • Motto dan Maklumat
    • Pusat Pelayanan
    • Rencana Strategis
    • Regulasi
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Hubungi Kami
      • Regulasi
DATA SENSUS
Beranda » Tentang Kami » Rencana Strategis

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Rencana Strategis

  • Kata Pengantar
  • BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang
  • BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum
  • BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS
  • BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS
  • BAB III Arah Kebijakan dan Strategi BPS: A. Arah Kebijakan dan Strategi BPS
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Arah Kebijakan dan Strategi BPS Kota Kupang
  • BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: C. Program Kegiatan

file Renstra Keseluruhan bisa di download pada link : Renstra 2015-2019

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan berbagai perubahan mendasar terkait pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut mencakup penerapan kerangka penganggaran jangka menengah (Medium-Term Expenditure Framework), penganggaran terpadu (Unified Budget), dan penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budget). Hal tersebut mensyaratkan adanya keterkaitan antara perencanaan, pendanaan, dengan kinerja, serta capaian kinerja dengan akuntabilitas organisasi.

Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang yaitu entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja, unit organisasi, dan Kementerian/Lembaga. Sedangkan penyelenggaraan SAKIP meliputi: rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan reviu dan evaluasi kinerja. Selanjutnya dalam pasal 6 dan pasal 7 bahwa penyusunan rencana strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.

BPS  sebagai salah satu lembaga pemerintah yang melayani masyarakat, dituntut untuk memberikan pelayanan prima yang akuntabel dan transparan.  Pelayanan prima, akuntabel dan transparan ini tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan kegiatan administrasi yang mendampingi pelaksanaan kegiatan teknis. Secara khusus, pelayanan prima yang akuntabel dan transparan dilaksanakan melalui upaya pembinaan, penyempurnaan, dan pengendalian manajemen secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan good governance.

Tuntutan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean government), sangat menuntut dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana kerja yang berkualitas. Untuk itu, BPS  Kota Kupang  perlu menyusun Renstra dalam mendukung pembangunan di bidang teknis dan administrasi statistik yang komprehensif dan mampu mengemban tugas pokok dan fungsinya yang secara tidak langsung dapat mempercepat terwujudnya good governance dan clean goverment di Indonesia.

BPS Kota Kupang dalam melakukan tugasnya selama lima tahun dituangkan dalam Renstra BPS  Kota Kupang  Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Renstra BPS tahun 2015-2019. Renstra BPS  Kota Kupang  Tahun 2015-2019 berisi visi, misi dan tujuan yang diselaraskan dengan visi, misi dan tujuan BPS 2015-2019. Dengan adanya Renstra sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkungan BPS  Kota Kupang  akan menjadi lebih terarah, efektif,  dan efisien.

Renstra BPS Kota Kupang Tahun 2015-2019 menjadi acuan bagi seluruh jajaran di lingkungan BPS  Kota Kupang dalam mendukung peksanaan pembangunan nasional di bidang statistik selama lima tahun ke depan. Untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra perlu dijabarkan secara lebih rinci ke dalam dokumen rencana tahunan melalui Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Sejalan dengan penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, langkah penguatan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan menjadi pilihan strategis. Proses perencanaan memerlukan data dan informasi statistik yang berkualitas. Oleh karena itu, ketersediaan data dan informasi statistik yang andal merupakan salah satu kunci keberhasilan perencanaan. Data dan informasi statistik berkualitas tidak saja menjadi rujukan pemerintah tetapi juga dibutuhkan oleh kalangan swasta dan masyarakat untuk pengembangan usaha dan beragam kebutuhan lainnya.

Masyarakat menuntut ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam, rinci, mudah dipahami, dan tepat waktu. Tuntutan kebutuhan data dan informasi statistik tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, namun secara bertahap terus diupayakan ketersediaannya. Dalam lima tahun ke depan BPS  Kota Kupang akan melaksanakan Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik yang ditetapkan oleh BPS RI untuk penguatan sistem data dan informasi pembangunan yang sejalan RPJM daerah, dalam rangka mendukung pencapaian keberhasilan pembangunan nasional.

Selama ini, BPS  Kota Kupang telah menghasilkan beragam data dan indikator sosial-ekonomi. Indikator sosial-ekonomi diperoleh melalui Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi, berbagai survei di bidang sosial-ekonomi dan kependudukan. Beberapa indikator tersebut telah dapat dihasilkan secara reguler maupun dalam waktu tertentu.

BPS  Kota Kupang juga telah memenuhi kebutuhan pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, diantaranya Pendataan Sosial Ekonomi 2005, Pendataan  Program Perlindungan Sosial 2008, dan Pendataan Usaha Tani 2009 untuk mendukung program-program khusus, seperti Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan sejenisnya.

Dalam merencanakan pembangunan di bidang statistik yang akan dilaksanakan dipandang perlu untuk memahami potensi yang dimiliki dan permasalahan yang dihadapi, agar rumusan program dan kegiatan menjadi tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

1. Potensi yang Dimiliki

Secara kelembagaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007, BPS  Kota Kupang merupakan bagian integral dari BPS Republik Indonesia secara keseluruhan. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik kepada publik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional, baik di pusat maupun daerah. BPS menjadi badan yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kemajuan TIK yang pesat sangat potensial dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Ketersediaan peralatan dan perlengkapan untuk keperluan pengumpulan data, pengolahan data, maupun diseminasi data berbasis TIK mutakhir yang dimiliki BPS Kota Kupang merupakan potensi untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat ketersediaan serta pelayanan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh konsumen.

Dewasa ini, data dan informasi statistik secara resmi digunakan pada hampir semua level pemerintahan sebagai rujukan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pemantauan, maupun evaluasi pembangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) memuat sejumlah indikator kunci sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan otonomi daerah, memerlukan ketersediaan data dan informasi statistik pada tingkat wilayah pemerintahan terkecil.

Sejalan dengan kondisi tersebut, meskipun secara umum kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun sebagai konsumen terhadap data dan informasi statistik dalam wilayah Kota Kupang dirasakan masih rendah, tetapi sebagai bagian dari pelaksanaan SSN maka penyediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas tidak dapat dihindari. Menyikapi hal ini pemerintah dalam RPJM Nasional Tahun 2015-2019 menempatkan penguatan sistem data dan informasi statistik sebagai bagian dari sistem pendukung manajemen pembangunan nasional.

2.Permasalahan yang Dihadapi

Permasalahan yang dihadapi dalam memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi yang prima, akuntabel dan transparan lebih bertumpu pada permasalahan internal. Permasalahan yang menonjol adalah terbatasnya SDM baik teknis maupun administrasi yang profesional dan kompeten sesuai dengan bidang tugasnya. Selain itu, sistem administrasi yang belum terintegrasi menyebabkan penyediaan sarana dan prasarana kerja yang dimiliki BPS Kota belum seluruhnya dapat diperbaharui.

Hal-hal lain yang dipandang sebagai permasalahan eksternal adalah rendahnya kesadaran responden, baik rumahtangga, perusahaan, maupun lembaga dalam memberikan informasi dengan benar. Hal ini menyebabkan data yang dihasilkan menjadi kurang berkualitas dan response rate yang rendah.

Selain itu, belum terpenuhinya peningkatan kebutuhan ragam data dan informasi statistik wilayah kecil, termasuk data mikro. Salah satu kendala adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik yang tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu. Sementara itu, sosialisasi UU tersebut belum mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang tugas dan fungsi BPS, sehingga mereka beranggapan bahwa BPS sumber dari segala jenis data dan informasi statistik yang mereka perlukan.

Koordinasi antar instansi belum optimal, sehingga masih sering terjadi duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik yang mengakibatkan penggunaan anggaran yang kurang efisien.

    Permasalahan penting lainnya yaitu belum optimalnya implementasi empat prinsip dasar dari sepuluh prinsip dasar penyelenggaraan statistik resmi yang direkomendasikan oleh PBB, antara lain :

  1. National Statistical Offices (NSO) berhak untuk membetulkan dan mengklarifikasi apabila terjadi kekeliruan tafsir dan penyalahgunaan statistik.
  2. Informasi statistik diperoleh dari berbagai sumber baik melalui sensus, survei maupun catatan administrasi di mana NSO bertanggung jawab terhadap kualitas, ketepatan waktu, biaya dan beban pada responden.
  3. Koordinasi di antara penyelenggara statistik dan NSO adalah penting untuk mencapai sistem statistik yang konsisten dan efisien.
  4. Kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang statistik dianjurkan dalam kerangka perbaikan sistem statistik nasional di semua negara.

 

2.1.   Visi BPS Kota Kupang

Visi BPS Kota Kupang adalah “Pelopor Data Statistik Terpercaya untuk Semua”

Misi BPS Kota Kupang

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi BPS Kota Kupang yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, dirumuskan sebagai berikut:

  1. Menyediakan data statistik  berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional;
  2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan
  3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan.

Tujuan BPS  Kota Kupang

Tujuan I:Peningkatan kualitas data statistik;

Tujuan II:Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;

Tujuan III:Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Dalam rangka mengantisipasi lingkungan strategis yang berkembang, BPS Kota Kupang berperan aktif dalam pembangunan statistik yang dilakukan melalui reformasi birokrasi dengan menerapkan program Statcap CERDAS (Statististical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia). Empat pilar reformasi birokrasi dilakukan BPS dalam tempo 2015-2019, meliputi: (i). Peningkatan kualitas data; (ii). Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; (iii). Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta sarana kerja; dan (iv). Penguatan kelembagaan dan hubungan dengan sumber data dan pengguna data. 

Guna memudahkan penilaian pencapaian kinerja, beberapa indikator dan target ditetapkan untuk setiap tujuan secara spesifik.  Secara spesifik indikator dan target dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Tujuan, Indikator Kinerja dan Target BPS  Kota Kupang

 2015-2019

No.

Tujuan

Target

Uraian

Indikator

2015

2016

2017

2018

2019

1.

Peningkatan kualitas data statistik

Persentase konsumen yang merasa puas dengan  kualitas data statistik

80%

81%

82%

83%

84%

2.

Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik

Persentase Kepuasan Konsumen terhadap pelayanan data BPS

75%

80%

82%

84%

86%

3.

Peningkatan birokrasi yang akuntabel

Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat

85

85

85

85

85

 

Secara ringkas sasaran strategis pembangunan statistik dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Sasaran strategis dari tujuan pertama: “Peningkatan kualitas data statistik” adalah :
    1. Meningkatnya kepercayaan pengguna terhadap kualitas data BPS, dengan indikator sasaran :
      1. Persentase konsumen yang merasa puas dengan  kualitas data statistik;
      2. Persentase konsumen yang selalu menjadikan data dan informasi statistik BPS sebagai rujukan utama;
      3. Persentase pemutakhiran data MFD dan MBS;
      4. Jumlah Release Data yang tepat waktu;
      5. Jumlah Publikasi/Laporan yang terbit tepat waktu; dan
      6. Jumlah Publikasi/Laporan sensus yang terbit tepat waktu.
    2. Meningkatnya kualitas hubungan dengan sumber data (respondent engagement), dengan indikator sasaran :
      1. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survey dengan pendekatan rumah tangga;
      2. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survey dengan pendekatan usaha;
      3. Persentase pemasukan dokumen (response rate) survey dengan pendekatan non rumah tangga non usaha.
  1. Sasaran strategis dari tujuan kedua : “Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik”, adalah :
    1. Meningkatnya kualitas hubungan dengan pengguna data (user), dengan indicator sasaran :
      1. Persentase kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS;
      2. Jumlah pengunjung eksternal yang mengakses data dan informasi statistik melalui website BPS;
      3. Persentase konsumen yang puas terhadap akses data BPS;
      4. Persentase pengguna layanan yang merasa puas terhadap pemenuhan sarana dan prasarana BPS.
  2. Sasaran strategis dari tujuan ketiga: “Peningkatan birokrasi yang akuntabel”,    adalah :
    1. Meningkatnya kualitas manajemen sumber daya manusia BPS, dengan indikator sasaran :
      1. Persentase pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
      2. Persentase pegawai yang berpendidikan minimal Diploma IV atau Strata I.

 

  1. Meningkatnya pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur BPS, dengan indikator sasaran :
    1. Hasil penilaian SAKIP oleh Inspektorat.

Data statistik yang berkualitas sangat diperlukan oleh semua pihak sebagai bahan rujukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Data statistik seringkali juga dimanfaatkan sebagai alat konfirmasi dan legitimasi terhadap penilaian program pembangunan pemerintah.

Tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas semakin hari semakin meningkat. Pengguna data senantiasa menginginkan ketersediaan data dengan lebih cepat (faster), lebih mudah diperoleh (easier), dan lebih berkualitas (better). Upaya pengembangan yang dilakukan sampai saat ini telah menghasilkan beragam data dan indikator-indikator sosial-ekonomi. Meskipun demikian, data yang dihasilkan tidak jarang mendapatkan kritik karena dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan. Pro dan kontra mengenai data yang dihasilkan mengindikasikan bahwa kualitas data yang tersedia masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang telah ditetapkan, serta mengacu pada Rancangan Awal RPJMN 2015-2019, maka BPS menetapkan arah kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran-sasaran strategisnya.

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2015 – 2019) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2015 - 2019.

Keinginan masyarakat terhadap data berkualitas, mengisyaratkan bahwa pemerintah harus mampu menyajikan data dan informasi statistik yang dapat dipercaya, relevan, dan tepat waktu melalui proses kerja yang sistematis tanpa ada distorsi, melalui penataan organisasi serta tata laksana penyediaan data dan informasi, dan didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang modern. Untuk meningkatkan tata laksana penyediaan data dan informasi, dibutuhkan upaya yang luar biasa agar dapat mencapai kinerja yang optimal. Peningkatan tersebut bukan berarti bahwa pembangunan statistik hanya difokuskan pada peningkatan teknik statistik semata, namun perbaikan proses manajemen untuk menghasilkan data tersebut juga harus menjadi perhatian.

Guna memenuhi kebutuhan data dan informasi statistik tersebut, sampai dengan tahun 2014 telah dipublikasikan beberapa indikator ekonomi dan sosial. Indikator ekonomi tersebut mencakup Produk Domestik Bruto, Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi (Indeks Harga Konsumen), Ekspor dan Impor, Nilai Tukar Petani, Industri, Pertambangan, Keuangan Daerah, dan berbagai indeks harga lainnya. Sedangkan indikator-indikator sosial dihasilkan melalui survei dan sensus kependudukan, ketenagakerjaan, kemiskinan, potensi desa, dan sejenisnya. Semua indikator ekonomi dan sosial tersebut telah dapat dihasilkan secara reguler maupun dalam waktu tertentu.

Arah kebijakan penyelenggaraan BPS Kota Kupang mengacu pada strategi pembangunan statistik yang terkait dengan visi dan misi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2015-2019, sebagai berikut :

 

  1. Peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas.
  2. Peningkatan respons rate.
  3. Memastikan pengendalian mutu melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan statistik.
  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas penyebaran data dan informasi statistik kepada masyarakat.
  5. Peningkatan kemudahan dan kecepatan akses terhadap data dan informasi statistik BPS.
  6. Pemenuhan sarana dan prasarana BPS secara akuntabel dalam mendukung pelayanan prima hasil kegiatan statistik.
  7. Penciptaan iklim yang kondusif untuk koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan SSN.

Sedangkan strategi pencapaiannya sebagai berikut:

Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengumpulan serta pengolahan data dan informasi statistik;

  1. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengumpulan serta pengolahan data dan informasi statistik;
  2. Meningkatkan komunikasi dengan penyedia data;
  3. Meningkatkan diseminasi hasil kegiatan statistik;
  4. Meningkatkan Customer Relationship Management;
  5. Meningkatkan kualitas website BPS dan atau PST didukung oleh TIK dan infrastruktur yang memadai;
  6. Meningkatkan efektivitas pemenuhan sarana dan prasarana BPS yang mendukung pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
  7. Mengoptimalkan penyebarluasan informasi, advokasi dan sosialisasi berbagai regulasi terkait;
  8. Mengoptimalkan penyebaran informasi tentang kegiatan statistik BPS, dan
  9. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, BPS mempunyai satu Program Teknis dan tiga Program Generik. Sedangkan untuk BPS Kota Kupang mempunyai satu Program Teknis dan dua Program Generik, Program Teknis adalah Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (P2IS). Adapun Program Generik BPS Kota Kupang meliputi: (i) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS dan (ii) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (PSPA) BPS.

Di lingkungan BPS Kota Kupang menjalankan program dua program generik yaitu DMPTTL dan PSPA. Program DMPTTL BPS bertujuan untuk memberi dukungan manajemen dan kelancaran pelaksanaan kegiatan teknis di bidang penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas, sedangkan Program PSPA BPS bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana fisik yang telah ada di BPS, antara lain kenyamanan dan kelengkapan fasilitas ruang kerja, serta penyediaan rumah dinas dan sarana trasportasi untuk pusat dan daerah. 

Secara lengkap setiap kegiatan beserta indikator kinerja, target pencapaian dan alokasi anggaran yang dibutuhkan disajikan dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2.

Hubungan antara visi, misi, tujuan dan penjabarannya sampai dengan kegiatan disajikan pada tabel 2. Sedangkan Tabel 4 menunjukkan alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam rangka mencapai sasaran dan capaian program selama 2015-2019.

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Kupang Jl Frans Seda Kayu Putih Oebobo. Buka hari kerja Senin sampai dengan Jumat pk.08.00 s/d 15.30

Badan Pusat Statistik Kota Kupang (Statistics Kupang City)

Jl.Frans Seda Kayu Putih Oebobo Kota Kupang, Telp (0380) 824432 Mailbox : bps5371@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2021 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Hubungi Kami
    • Motto dan Maklumat
    • Pusat Pelayanan
    • Rencana Strategis
    • Regulasi
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Hubungi Kami
      • Regulasi
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan