[OPINI] Menghitung Penduduk Itu Sulit - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Kupang

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Kupang Jl Frans Seda Kayu Putih Oebobo. Buka hari kerja Senin sampai dengan Jumat pk.08.00 s/d 15.30

Anda hobi menulis? Submit karya ilmiah Anda di Jurnal Statistika Terapan (JSTAR) BPS Provinsi NTT melalui tautan jstar.id

Dapatkan data statistik lebih mudah dengan mengunduh aplikasi Allstat BPS di Play Store dan App Store

[OPINI] Menghitung Penduduk Itu Sulit

[OPINI] Menghitung Penduduk Itu Sulit

29 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Oleh : Andrew Donda Munthe
Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kota Kupang


Pembangunan negeri ini tak lepas dari partisipasi aktif penduduknya. Penduduk menjadi subjek sekaligus objek pembangunan. Bahkan salah satu indikator yang digunakan untuk mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah adalah jumlah penduduk. Sederhananya, semakin banyak penduduk di suatu daerah maka alokasi dana “pembangunan” yang digulirkan bagi daerah tersebut akan semakin besar. Yang menjadi pertanyaan sekarang, darimana pemerintah daerah memperoleh data penduduk? Sulitkah menghitung jumlah penduduk?

Data penduduk umumnya dikumpulkan melalui dinas kependudukan dan catatan sipil masing-masing daerah. Yang perlu digarisbawahi adalah data penduduk yang dikumpulkan tersebut adalah berdasarkan aspek legalitas hukum. Data tersebut mencakup seluruh penduduk yang memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Pencatatan seperti ini disebut dengan pendataan penduduk secara de jure.

Data penduduk seperti ini akan menjadi ideal manakala semua penduduk secara berkesinambungan melaporkan (meng-update) data kependudukannya. Penekanannya adalah semua penduduk dan setiap kejadian yang terkait perubahan data penduduk. Misalnya saja, pelaporan pindah alamat maupun juga perubahan status perkawinan. Juga melaporkan setiap kejadian kelahiran dan kematian. Faktanya belum semua penduduk mencatatkan diri mereka ke dinas catatan sipil setempat. Permasalahan semakin rumit dengan rendahnya animo masyarakat untuk meng-update data kependudukannya. Sebagian besar penduduk hanya akan mengurus dokumen kependudukan apabila memang “mendesak”. Misalnya mengurus asuransi kesehatan, kebutuhan dana bantuan dari pemerintah, urusan dengan lembaga keuangan (koperasi/perbankan), keperluan anak sekolah (misalnya beasiswa), dan berbagai hal lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan.

Ada cara lain dalam mengumpulkan data penduduk yaitu dengan melaksanakan sensus (pendataan menyeluruh kepada masyarakat). Pelaksanaan sensus penduduk diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaannya diselenggarakan setiap 10 tahun sekali pada tahun yang berakhiran 0 (nol). Pengumpulan data penduduk pada titik waktu tertentu disebut dengan pendataan penduduk secara de facto. Pelaksanaannya tentu saja mendata seluruh penduduk yang sudah memiliki identitas kependudukan (de jure) maupun yang belum/tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali.

Perbedaan konsep, metodologi, serta waktu pengumpulan data membuat data kependudukan yang dihasilkan antara lembaga yang berwenang mengumpulkan data tersebut tidak akan pernah sama. Oleh karenanya, selama ini pada tataran “konsumen data” masih selalu terjadi perdebatan mengenai penggunaan data kependudukan. Menggunakan data penduduk de jure atau de facto?

Sensus Penduduk 2020
Tahun 2020, sesuai amanat UU maka BPS kembali melaksanakan sensus penduduk. Tahun ini adalah sensus penduduk ke-7 yang dilaksanakan setelah Indonesia merdeka. Sebelumnya sensus penduduk telah dilaksankan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010.  

Ada beberapa perbedaan antara sensus penduduk tahun 2020 dengan sensus penduduk periode yang lalu. Perbedaan yang paling mendasar adalah terkait dengan metode pengumpulan data. Pada 6 kali sensus penduduk sebelumnya, BPS menggunakan metode “tradisional” yaitu dengan melakukan pendataan penduduk secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). Tahun 2020 ini, BPS menggunakan metode “kombinasi” dengan penggunaan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai data dasar untuk selanjutnya melakukan pendataan door to door.

Tujuan utama yang ingin dicapai adalah mengkolaborasikan pengumpulan data secara de jure dan de facto demi mewujudkan satu data kependudukan di Indonesia.  Ketersediaan data penduduk yang lengkap dan akurat tentunya menjadi modal pemerintah (pusat dan daerah) dalam mempersiapkan kebijakan yang tepat sesuai dengan karakteristik penduduk masing-masing wilayah.

Hal lain yang berbeda pada pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 terkait dengan tahapan pelaksanaannya. Tahun ini pengumpulan data dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahap Sensus Penduduk Online (15 Februari – 31 Maret 2020) dan tahap Sensus Penduduk Wawancara (1-31 Juli 2020).

Sayangnya, persiapan matang pelaksanaan sensus penduduk yang sudah dilakukan harus mengalami banyak perubahan akibat dampak mewabahnya virus Covid-19 sejak bulan Maret 2020.  Anggaran sensus penduduk “terpangkas” sehingga jadwal dan mekanisme Sensus Penduduk Tahun 2020 harus mengalami penyesuaian.

Sensus Penduduk Online (SP Online) yang semula dijadwalkan selesai pada 31 Maret 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sedangkan tahapan Sensus Penduduk Wawancara bagi penduduk yang belum mengikuti  SP Online diundur pada bulan September 2020. Metodenya pun mengalami perubahan. Desain awalnya, petugas sensus melakukan wawancara langsung namun karena kondisi wabah Covid-19 petugas hanya mengantar dokumen. Setelah diisi oleh masyarakat maka dokumen tersebut kemudian akan dicek kelengkapan isiannya dan diambil oleh petugas. Metode ini disebut dengan Drop Off Pick Up (DOPU).

Sekilas Sensus Online di NTT
Banyak pihak awalnya pesimis terkait pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SP Online) di NTT. Banyak alasan dikemukakan. Mulai dari tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, proporsi penduduk yang mampu menggunakan ponsel pintar (smart phone), hingga masih banyaknya wilayah NTT yang belum terlayani akses internet. Lalu, setelah pelaksanaan SP Online berakhir pada 29 Mei 2020 bagaimana hasilnya di NTT?

Konsolidasi internal jajaran BPS se-NTT, dukungan Pemerintah Provinsi NTT, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, serta seluruh elemen masyarakat membuat sejarah baru sensus penduduk terukir di Bumi Flobamora. Pelaksanaan sensus penduduk online yang baru pertama kali terjadi di Indonesia mencatat bahwa ada 1,003 juta penduduk NTT yang berpartisipasi dalam SP Online.  

Ada beberapa wilayah yang capaian SP Onlinenya “menonjol” dari sisi jumlah penduduk respon. Kota Kupang (127.565 penduduk), Kabupaten Timor Tengah Selatan (101.201 penduduk), Kabupaten Manggarai Timur (86.842 penduduk), Kabupaten Flores Timur (85.705 penduduk) adalah empat wilayah dengan penduduk respon SP Online tertinggi di NTT.

Jika capaian penduduk respon SP Online dibandingkan dengan jumlah penduduk di masing-masing wilayah kabupaten/kota maka komposisinya pun berubah. Kabupaten Flores Timur menjadi wilayah paling berhasil dalam melaksanakan SP Online di NTT. Respon rate penduduk yang berpartisipasi SP Online mencapai 33,23 persen dari total penduduk. Selanjutnya ada Manggarai Timur (30,06 persen), Kota Kupang (28,55 persen) dan Sumba Tengah (27,94 persen).

Secara total, persentasi penduduk yang telah berpartisipasi dalam SP Online di NTT baru mencapai 18,1 persen dari total penduduk yang ada. Artinya masih banyak penduduk NTT yang harus dikumpulkan datanya dalam sensus penduduk lanjutan pada bulan September 2020.

Pekerjaan mengumpulkan data penduduk memanglah bukan perkara yang mudah. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan data, mobilitas penduduk yang tinggi, hingga kendala geografis kepulauan menjadi tantangan sensus penduduk di NTT. Bagi penduduk yang telah berpartisipasi pada SP Online Februari – Mei 2020, Anda telah menjadi bagian sejarah berkontribusi dalam membangun negeri melalui data penduduk berkualitas.

Sedangkan bagi yang belum berpartisipasi dalam SP Online, mari bantu petugas sensus penduduk dengan mengisi dokumen yang diperlukan pada bulan September 2020. Bersama kita wujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Kupang (Statistics of Kupang Municipality) Jl. Frans Seda Kayu Putih Oebobo Kota Kupang

Telp. (0380) 824432 Mailbox : bps5371@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik