Oleh: Andrew Donda M., SST, M.Si
Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kota Kupang
Visi Kota Kupang dalam era pemerintahan saat ini
adalah “Terwujudnya Kota Kupang yang Layak Huni, Cerdas, Mandiri dan
Sejahtera dengan Tata Kelola Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)”.
Visi itu kemudian dijabarkan lebih spesifik ke dalam 6 misi yang hendak
dicapai yaitu Kupang Sehat-Cerdas, Kupang Makmur, Kupang
Bagaya-Berprestasi, Kupang Hijau, Kupang Jujur, Kupang Rukun dan Aman.
Perlahan namun pasti visi misi Kota Kupang tersebut hendak dikembangkan
lebih jauh menuju konsep “kota cerdas” atau “smart city”. Lalu apa hubungannya konsep Kota Kupang Smart City dengan Sensus Penduduk?
Penduduk merupakan “modal” sekaligus sasaran utama pembangunan suatu
wilayah. Jumlah penduduk yang akurat menjadi bahan perencanaan yang
ideal bagi berbagai pihak untuk membangun infrastruktur dan berbagai
fasilitas lainnya. Perencanaan menjadi tidak tepat apabila data jumlah
penduduk yang valid tidak tersedia secara lengkap. Efek yang selanjutnya
terjadi adalah pelaksanaan pembangunan menjadi tidak tepat sasaran,
tidak tepat manfaat, bahkan tidak tepat anggaran. Oleh karenanya, sensus
penduduk diperlukan. Hasil utama yang diperoleh dari sensus penduduk
adalah data mengenai jumlah, distribusi, komposisi, serta karakteristik
penduduk.
Sekilas Mengenai Sejarah Sensus
Pengumpulan data penduduk di dunia pertama kali dilakukan oleh Bangsa
Babilonia pada 3800 Sebelum Masehi (SM). Saat itu pengumpulan data
tidak hanya dilakukan untuk menghitung jumlah penduduk saja namun juga
menghitung jumlah ternak, susu, dan sayuran. Selanjutnya, Bangsa Mesir
dalam catatan sejarah juga pernah melakukan pendataan penduduk. Kala itu
(2500 SM), Bangsa Mesir melakukan pengumpulan data penduduk untuk
mengetahui jumlah tenaga kerja yang membangun piramida. Pada tahun 6 SM,
Bangsa Romawi juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan pendataaan
penduduk. Saat itu, Bangsa Romawi dipimpin oleh Raja Servius Tullius.
Raja memerintahkan untuk dilakukan pendataan jumlah warga dan
aset/properti yang dimiliki bangsa itu. Penggunaan kata sensus pun
ternyata berasal dari bahasa Romawi Kuno yaitu Censere yang berarti
estimasi.
Pelaksanaan pengumpulan data penduduk di Indonesia pertama kali
dilakukan pada tahun 1815 di Pulau Jawa. Saat itu yang memerintah adalah
Gubernur Hindia Belanda, Thomas Stamford Bingley Raffles. Setelah
Indonesia merdeka, sensus penduduk pertama kali dilakukan oleh Badan
Pusat Statistik pada tahun 1961. Semenjak itu, sensus penduduk dilakukan
setiap sepuluh tahun sekali. Jadi, BPS telah melaksanakan sensus
penduduk sebanyak 6 kali yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000,
dan 2010. Tahun ini (2020), BPS akan melaksanakan sensus penduduk yang
ke-7. Siapkah Anda menjadi bagian dari sejarah dan terhitung sebagai
penduduk Indonesia pada tahun 2020 ini?
Menuju Satu Data Kependudukan
Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020)
merupakan langkah besar demi mewujudkan satu data kependudukan di negeri
ini. Kesuksesan SP2020 akan menjamin sirnanya kesimpangsiuran data
penduduk yang selama ini masih terjadi. Hal ini karena pada pelaksanaan
SP2020, BPS berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga banyak hal baru
yang akan dilakukan pada pelaksanaan pengumpulan data penduduk di tahun
2020 ini. Salah satu hal “baru” dalam SP2020 adalah penggunaan data
administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai data dasar. Penggunaan data tersebut membuat
Indonesia mulai meninggalkan metode pengumpulan data secara tradisional.
Metode sensus tradisional hanya bertumpu pada keterlibatan petugas
pendata untuk mengumpulkan data penduduk. Sedangkan pada tahun 2020,
dengan penggunaan basis data dari Direktorat Jendral Kependudukan dan
Pencatatan Sipil berarti Indonesia menggunakan metode kombinasi (combined method). Artinya, data yang telah tersedia dijadikan data acuan untuk selanjutnya dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terkini.
Hal baru lainnya di dalam pelaksanaan SP2020 adalah terkait dengan
teknis pengumpulan data di lapangan. Secara garis besar, SP2020
dilaksanakan pada dua tahapan. Tahap pertama adalah Sensus Penduduk
Online (SPO). Dalam sensus ini, penduduk dapat melakukan pemutakhiran
data kependudukan dengan mengakses alamat situs sensus.bps.go.id. Alamat situs baru bisa digunakan untuk melakukan SPO mulai tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020.
Selesai tahapan SPO, maka petugas BPS seluruh Indonesia akan
melakukan verifikasi dan pengecekan. Penduduk yang belum melakukan
pemutakhiran online data kependudukan secara mandiri akan dikunjungi
petugas dari rumah ke rumah. Pendataan dengan cara tersebut disebut
dengan Sensus Penduduk Wawancara (SPW) atau lebih dikenal masyarakat
dengan istilah pendataan penduduk door to door.
Ada beberapa cara yang digunakan petugas lapangan untuk mengumpulkan
data kependudukan. Pertama, penggunaan kuesioner kertas dan pensil (Pencil and Paper Interviewing/PAPI). Kedua, dengan menggunakan “gadget” atau smartphone.
Pada metode kedua, aplikasi kuesioner SP2020 akan terpasang di HP
masing-masing petugas sehingga hasil wawancara dengan responden dapat
langsung diisi pada aplikasi sensus penduduk tersebut.
Sensus Penduduk di Smart City
“Gaung” pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) di Kota
Kupang sudah mulai terasa sejak September 2019. Publisitas terkait
SP2020 diluncurkan berbarengan dengan pelaksanaan puncak peringatan Hari
Statistik Nasional (HSN) yang jatuh pada tanggal 26 September 2019.
Selanjutnya, jajaran BPS Kota Kupang sudah melakukan koordinasi dan
konsolidasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung suksesnya
pelaksanaan SP2020. Bahkan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,
MM, MH, juga telah menyatakan bentuk dukungannya dalam pelaksanaan
SP2020 secara lisan dan tertulis. Secara lisan, Walikota Kupang
menghimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam
pelaksanaan SP2020. Dukungan lisan Walikota Kupang dapat ditonton
melalui situs Youtube ataupun akun media sosial BPS Kota Kupang. Secara
tertulis, dukungan Walikota Kupang diberikan melalui Surat Edaran Nomor
098/Huminfo.188.45.470/XI/2019 tentang Dukungan Kegiatan Sensus Penduduk
2020. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Kota Kupang, Camat dan Lurah se-Kota Kupang,
Organisasi Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat yang ada di Kota Kupang.
Sosialisasi SP2020 juga telah dilakukan di kalangan akademisi dan
pelajar. BPS Kota Kupang didukung penuh BPS Provinsi NTT saling
berkolaborasi melakukan kunjungan ke SMA/SMK dan kampus-kampus. Hal ini
dilakukan untuk semakin meningkatkan peran serta kawula muda dalam
pelaksanaan SP2020 terutama pada masa Sensus Penduduk Online (SPO). Hal
ini sejalan dengan visi Walikota Kupang terkait dengan Smart City. Penduduk Kota Kupang yang sudah “melek” teknologi menjadi sasaran utama pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SPO).
Hasil pendataan Sensus Penduduk 2010 (SP2010) mencatat bahwa penduduk
kota kupang mencapai 336.239 jiwa. Bagaimana dengan jumlah penduduk
ibukota NTT ini pada satu dekade setelahnya? Pendataan SP2020 yang akan
menjawabnya. Mari dukung pelaksanaan SP2020. Ikuti Sensus Onlinenya,
Terima Petugasnya, Pastikan kita semua tercatat. SP2020, Mencatat
Indonesia.